Perlindungan Hak Pasien Dalam Layanan Gawat Darurat: Literature Review
Keywords:
Perlindungan Hak Pasien, Hak Pasien Atas Layanan Medis, Layanan Gawat Darurat.Abstract
Perlindungan hak-hak pasien dalam layanan darurat di Indonesia diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pasien berhak memperoleh layanan medis yang berkualitas, mendapatkan informasi menyeluruh mengenai keadaan dan prosedur, didampingi oleh keluarga, serta mengajukan keluhan, sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional tetap seperti yang diatur dalam Permenkes No. 47/2018 mengenai Pelayanan Kegawatdaruratan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan yang melindungi hak pasien dalam layanan darurat di Indonesia, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya, serta menyusun rekomendasi hukum untuk meningkatkan kualitas layanan. Metode yang digunakan literature review dengan menganalisis tiga jurnal dari Google Scholar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan layanan tanpa penolakan atau pembayaran dimuka (Pasal 32 UU RS), namun dalam praktiknya di lapangan terhalang oleh kurangnya kualitas sumber daya manusia, alat yang tidak memadai, birokrasi yang rumit, serta rendahnya pemahaman pasien mengenai triase dan hak-haknya. Kesimpulannya, terdapat kebutuhan untuk melakukan harmonisasi antara hak pasien dan perlindungan medis melalui pendidikan hukum yang luas, triase yang berlandaskan parameter objektif, pengawasan ketat dari Kementerian Kesehatan, serta penerapan sanksi yang ketat untuk mencegah malpraktik dan menjamin akses layanan yang adil.










